Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012 untuk pembangunan NCC di atas lahan milik Pemprov seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) ini bernilai Rp360 miliar.
Namun, hingga kini tidak ada realisasi pembangunan gedung tersebut, bahkan tidak ada kompensasi dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Selain itu, jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar yang seharusnya bisa diklaim pemerintah juga tidak dapat dieksekusi karena diduga bodong.
Rosiady Sayuti merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016 sebagai tersangka pertama.
Kajati NTB, Enen Saribanon, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di persidangan mendatang.
“Kita lihat hasil perkembangan. Kemungkinan adanya pihak lain terlibat masih terbuka,” ucapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait