Proyek Mangkrak Rp360 Miliar NCC: Kejati NTB Seret Mantan Sekda ke Tahap Dua

Sri Susantini
Proyek Mangkrak Rp360 Miliar NCC: Kejati NTB Seret Mantan Sekda Rosiady ke Persidangan. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi atas nama tersangka mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti, dalam kasus kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC), telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa penyidik telah menindaklanjuti hasil evaluasi jaksa peneliti dan mengagendakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Karena status berkas sudah lengkap, penyidik segera jadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Efrien, Senin (14/4/2025).

Namun, rencana pelaksanaan tahap dua terhadap Rosiady disebut mengalami penundaan dan akan dijadwalkan ulang.

"Rencananya hari ini, tapi ditunda. Jadi, kita masih tunggu agenda baru dari penyidik," tambahnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network