- Ekskavator senilai Rp1,2 miliar
- Dua dump truck yang hingga kini belum dikembalikan
- Molen pengaduk semen
Total kerugian yang ditaksir akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4,4 miliar.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah untuk menjemput ME. Ini menjadi fokus utama karena nilai kerugian negara cukup besar," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat terhenti pada 2023 karena Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri, maju sebagai calon legislatif. Namun, dengan dugaan kerugian negara yang cukup besar, Polresta Mataram kembali mengusut kasus ini secara serius.
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan kerugian negara bisa dikembalikan," tegas Regi.
Hingga kini, polisi terus mencari ME untuk segera diperiksa. Jika terbukti bersalah, ME terancam dijerat dengan Undang-Undang Tipikor yang berpotensi hukuman penjara belasan tahun.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait