LOMBOK, iNewsLombok.id - Satreskrim Polresta Mataram masih memburu terduga pelaku dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terduga berinisial ME, yang merupakan penyewa alat berat tersebut, hingga kini belum diketahui keberadaannya dan diduga berada di luar daerah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pelacakan terhadap ME untuk diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
"Kami masih mencari keberadaan ME dan terus melakukan tracking. Dia adalah saksi kunci sekaligus terduga pelaku dalam kasus ini," ujar AKP Regi Halili, Senin (10/3/2025).
Penyewaan alat berat ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Sejumlah alat berat yang disewakan meliputi:
- Ekskavator senilai Rp1,2 miliar
- Dua dump truck yang hingga kini belum dikembalikan
- Molen pengaduk semen
Total kerugian yang ditaksir akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4,4 miliar.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah untuk menjemput ME. Ini menjadi fokus utama karena nilai kerugian negara cukup besar," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat terhenti pada 2023 karena Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri, maju sebagai calon legislatif. Namun, dengan dugaan kerugian negara yang cukup besar, Polresta Mataram kembali mengusut kasus ini secara serius.
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan kerugian negara bisa dikembalikan," tegas Regi.
Hingga kini, polisi terus mencari ME untuk segera diperiksa. Jika terbukti bersalah, ME terancam dijerat dengan Undang-Undang Tipikor yang berpotensi hukuman penjara belasan tahun.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait