DPRD Lombok Tengah Desak Pemda Tegas Atasi Bangunan Liar di Sempadan Pantai Mandalika

Riki Aditya Ramdani
DPRD Lombok Tengah Desak Pemda Tegas Atasi Bangunan Liar di Sempadan Pantai Mandalika. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah tegas terhadap pembangunan rumah semi-permanen ilegal di sempadan pantai Kuta Mandalika oleh masyarakat nelayan. Namun, mereka juga mengingatkan agar Pemda tidak hanya menggusur, tetapi menyediakan solusi permukiman layak bagi warga.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, menegaskan bahwa pembangunan rumah di kawasan sempadan pantai melanggar aturan tata ruang.

"Pemda harus tegas menjelaskan pelanggaran ini, tetapi juga memikirkan alternatif tempat tinggal bagi nelayan. Jangan sampai menggusur tanpa solusi," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pengembangan pariwisata Mandalika dan hak hidup masyarakat lokal.

"Kawasan wisata ini bertujuan meningkatkan investasi, tapi nelayan di sekitar justru tidak merasakan manfaatnya. Jangan ada ketimpangan," tambahnya.

Murdani mendesak Pemda segera merancang strategi pemberian rumah susun sederhana (rusunawa) sebagai pengganti permukiman ilegal.

"Negara wajib hadir memastikan hak dasar masyarakat, termasuk tempat tinggal layak. Rusunawa bisa jadi solusi berkelanjutan," tegasnya.

Ia juga memperingatkan dampak negatif jika nelayan terusir tanpa alternatif.

"Masyarakat terlunta-lunta akan merusak citra pariwisata Mandalika di mata internasional. Ini harus dihindari," imbuhnya.

Respons Pemda dan Tantangan ke Depan
Hingga saat ini, Pemda Lombok Tengah belum merespons secara resmi usulan DPRD.

Namun, berdasarkan Perda No. 12/2018 tentang RTRW, sempadan pantai merupakan zona lindung yang dilarang untuk permukiman. Satpol PP setempat sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada nelayan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network