LOMBOK, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah tegas terhadap pembangunan rumah semi-permanen ilegal di sempadan pantai Kuta Mandalika oleh masyarakat nelayan. Namun, mereka juga mengingatkan agar Pemda tidak hanya menggusur, tetapi menyediakan solusi permukiman layak bagi warga.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, menegaskan bahwa pembangunan rumah di kawasan sempadan pantai melanggar aturan tata ruang.
"Pemda harus tegas menjelaskan pelanggaran ini, tetapi juga memikirkan alternatif tempat tinggal bagi nelayan. Jangan sampai menggusur tanpa solusi," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pengembangan pariwisata Mandalika dan hak hidup masyarakat lokal.
"Kawasan wisata ini bertujuan meningkatkan investasi, tapi nelayan di sekitar justru tidak merasakan manfaatnya. Jangan ada ketimpangan," tambahnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait