LOMBOK, iNewsLombok.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menanggapi pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait transparansi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 40 miliar. Taufik menegaskan bahwa program ini merupakan Program Strategis Daerah yang dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
"Program ini adalah Program Strategis Daerah. Pelaksanaannya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, di mana ada pelibatan unsur perwakilan masyarakat dalam Tim Verifikasi Faktual, tidak hanya unsur OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ada pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai bentuk transparansi," tegas Taufik, Jumat (28/2/2025).
Taufik juga menyatakan bahwa pelaksanaan program ini akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Bantuan Sembako untuk Masyarakat.
"Sebagai Ketua Tim Pelaksana, saya akan tegak lurus dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Program Bansos senilai Rp 40 miliar ini rencananya akan diberikan kepada sekitar 273 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lombok Timur. Program ini merupakan inisiatif dari Bupati-Wakil Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, yang dianggarkan melalui APBD 2025.
Editor : Purnawarman