Penasihat Hukum Zaini Aroni, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kejati NTB. “Kami menghormati penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Praya, Lombok Tengah, terhitung sejak 24 Februari 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penasihat Hukum Zaini Aroni, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kejati NTB. “Kami menghormati penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati. Kami juga telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, namun belum dikabulkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Isabel Tanihana (mantan Direktur PT Bliss), Lalu Azril Sopandi (mantan Direktur PT Tripat), dan Abdurrazak (mantan Manager Keuangan PT Tripat).
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemkab Lobar ke PT Tripat untuk pengelolaan aset LCC. Namun, PT Tripat memberikan kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset tersebut ke PT Bank Sinarmas, dengan pinjaman mencapai Rp 264 miliar pada 2013. Pelunasan pinjaman tersebut tidak memiliki batas waktu, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait