Opgap Imigrasi Kemenkumkan NTB Sasar WNA di 8 Penginapan dan 1 Restoran di Kuta Lombok, Ini Hasilnya
LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Operasi gabungan (Opgab) Imigrasi Kemenkumham NTB Warga Negara Asing (WNA) dilakukan di 8 penginapan dan 1 restoran di Kuta Lombok Tengah.
Opgab dilakukan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB, Selasa (21/5/2024) sampai dengan Rabu (22/5/2024).
Opgab menyasar penginapan dan restoran di wilayah Kuta, Lombok Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengecek izin tinggal sekaligus mendata keberadaan orang asing di tempat tersebut.
Opgab dipimpin Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB dan dihadiri perwakilan dari instansi dan stakeholder seperti Polda NTB, Kejaksaan Tinggi, Bais, TNI, Kesbangpol, DPMPTSP, BIN, Dikbud, Disnakertrans, Bea Cukai serta perwakilan Kantor Imigrasi Mataram, Kantor Imigrasi Sumbawa dan Kantor Imigrasi Bima.
Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Ida Bagus Ari Yamuna mengatakan, operasi pengawasan keimigrasian ini memilih wilayah Kuta, Lombok Tengah sebagai lokasi operasi karena salah satu destinasi wisatawan mancanegara yang terkenal di Pulau Lombok, selain Gili dan Senggigi.
Untuk efisiensi waktu, lanjut Ida Bagus Ari Yamuna, pengawasan dibagi menjadi 2 tim yang mana melakukan pengawasan secara terpisah. Pengawasan menyasar 8 penginapan dan 1 restoran di mana pemilik atau investornya berkewarganegaraan asing.
"Kami ingin memastikan bahwa izin tinggal keimigrasian sesuai dengan aktivitasnya di wilayah Kuta, Lombok Tengah," terangnya.
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Danis Paskah yang turut serta dalam kegiatan tersebut menambahkan, kehadiran stakeholder lain dalam opgab tersebut agar pengecekan komprehensif.
"Nanti kawan-kawan DPMPTSP dapat melihat dokumen investasi atau teman-teman dari Ditjen Pajak bisa melihat laporan pajaknya sehingga pengawasannya komperhensif," ungkapnya.
Danis menambahkan, kegiatan ini bersifat pemeriksaan administratif, jika di lapangan ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, WNA didata terlebih dahulu dan nantinya akan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil opgab tersebut tidak ditemukan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk memberikan efek cegah dan melakukan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan khususnya di wilayah Kuta, Lombok Tengah.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly menuturkan, opgab pengawasan orang asing adalah salah satu bentuk nyata dari 4 fungsi imigrasi yakni fungsi keamanan.
“Selain fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator pembangunan, imigrasi memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, jadi imigrasi akan melakukan segala upaya untuk dapat memenuhi tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait