LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selangkah lebih maju memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk melacak merek, desain industri, dan paten.
Pemanfaatan AI ini selain mendorong efisiensi pelayanan publik juga mampu menyediakan informasi yang lebih akurat.
B. Benny Setiawan, Tim Kerja Layanan IP Marketplace, IP Academy, Opera dan Perpustakaan Ditjen Kekayaan Intelektual dalam pemaparan materi di depan peserta Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Universitas Mataram (Unram). Kegiatan diselenggarakan 2 hari, Senin 29 Juli - 30 Juli 2024.
Benny mencontohkan penggunaan AI dalam penelusuran merek. AI dapat menyediakan informasi pencarian berbasis fonetik (kesamaan bunyi) pada suatu merek. Misalnya, merek 'Milea' dengan 'Mylea.'
"Selain itu juga memanfaatkan AI untuk mengidentifikasi gambar, kata tertentu, dan pencarian berdasarkan kriteria tertentu. Pemanfaatan AI ini mendukung kinerja DJKI dalam menangani permohonan kekayaan intelektual," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendukung, pemanfaatan teknologi AI tidak hanya mempercepat proses pengambilan keputusan, tetapi juga dapat membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam kesempatan lain menegaskan bahwa pemanfaatan AI di dunia pemerintah untuk saat ini sudah tidak dapat dielakkan. AI menjadi jawaban atas tantangan tugas-tugas ke depan yang semakin berat di mana memerlukan kecakapan, kecepatan, dan alat bantu pelayanan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait