LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten dan DPRD di Lombok Timur tidak berfungsi.
Hal ini ditemukan setelah Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis (4/7/2024).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Biawansyah Putra, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Ahyan, dan didampingi Sahrul selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Puri menyampaikan bahwa setiap anggota JDIHN wajib melakukan pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Teknis Dokumen dan Informasi Hukum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait