Temuan Kemenkumham NTB: Laman JDIH Pemkab dan DPRD Lombok Timur Tak Berfungsi sejak 2022

Purnawarman
Temuan Kemenkumham NTB: Laman JDIH Pemkab dan DPRD Lombok Timur Tak Berfungsi sejak 2022. ist

LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten dan DPRD di Lombok Timur tidak berfungsi.

Hal ini ditemukan setelah Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis (4/7/2024).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Biawansyah Putra, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Ahyan, dan didampingi Sahrul selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Puri menyampaikan bahwa setiap anggota JDIHN wajib melakukan pengelolaan JDIH  sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Teknis Dokumen dan Informasi Hukum.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network