SUMBAWA BARAT, iNewsLombok.id –Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham NTB, per 1 juli 2024, di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tercatat ada 40 orang asing pemegang izin tinggal tetap, 1052 pemegang izin tinggal sementara dan 933 izin tinggal kunjungan.
“Kabupaten Sumbawa Barat merupakan wilayah potensial yang memiliki daya tarik wisata dan investor asing, untuk itu pengawasannya juga harus dilakukan secara kontinyu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Indra Firmansyah, Selasa (2/7/2024)
Tim Pengawasan Orang Asing atau yang kerap kali dikenal dengan istilah TimPORA merupakan wadah bagi instansi pemerintah dan APH dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, kegiatan TimPORA juga sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing . Dalam rangka melakukan Analisa Implementasi Permenkumham tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait