Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito
JAKARTA, iNewsLombok.id - Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju di pilkada 2024 wajib mundur setelah mendaftar di KPU.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya pj kepala daerah yang mundur segera diisi oleh pejabat lain.
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait