Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang Maju Pilkada Wajib Mundur saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Tito
"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," sambungnya.
Tito menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah pj kepala yang akan maju dalam pilkada. Dia sudah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerah.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan mana yang tidak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait