"Akan ada pendalaman, apakah ada pelanggaran lainnya, kalau berdimensi pidana diteruskan ke gakumdu. Kalau berdimensi peraturan perundangan lainnya, kita rekom ke ASN,"ungkap Suhardi.
Bawaslu tidak serta merta dengan viralnya vidio tersebut langsung mengambil kesimpulan.
"Tidak Atas dasar vidio itu mengambil kesimpulan. Jadi jangan ada Aparat Sipil Parpol, tapi aparatur sipil negara,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait