Soroti Penghapusan Pokir DPRD NTB, Aktivis Minta Anggaran Direktif Eksekutif Juga Dihapus
Ia juga menyoroti besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas dan belanja rumah tangga di lingkungan eksekutif. Menurutnya, pos-pos tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terlebih jika pemerintah ingin melakukan penertiban terhadap anggaran Pokir DPRD.
"Nah itu juga mestinya ditiadakan, anggaran perjalanan dinas, lauk pauk, rumah tangga di eksekutif juga besar, ngapain lagi direktif-direktif yang juga tidak jelas. Makanya mestinya itu juga harus terkoreksi dan dihapus direktif itu," ungkapnya.
Hasan menegaskan, pembenahan anggaran daerah seharusnya dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar dalam penyusunan APBD.
Ia berharap evaluasi anggaran tidak berhenti pada penghapusan satu jenis belanja, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Pokir DPRD bukan mekanisme yang sepenuhnya berada di luar sistem perencanaan pembangunan. Berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Pokir juga harus disampaikan kepada Bappeda untuk ditelaah dan diintegrasikan ke dalam proses penyusunan RKPD.
Untuk APBD 2026, pemerintah daerah juga memiliki pedoman penyusunan melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Editor: Purnawarman