Hakim Minta KPK Telusuri Aliran Uang LAZ ke Perwira Polisi, Polda NTB Tunggu Hasil Sidang
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) belum mengambil tindakan terhadap sejumlah perwira yang namanya disebut menerima aliran uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Polda NTB memilih menunggu perkembangan dan hasil persidangan perkara dugaan suap proyek PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Ya, Sambil menunggu semua hasil dari persidangan untuk langkah tindak lanjut yang akan dilakukan," katanya, Kamis (5/11/2026).
Dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota kepolisian tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang dari kas perusahaan atas perintah LAZ ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM.
Dalam keterangannya, Dadi menyebut beberapa nama anggota kepolisian yang diduga menerima uang tunai.
Salah satunya mantan Kanit Tipidter Polresta Mataram, Andi Rosi, yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Nama mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga disebut dalam persidangan. Dia diduga menerima uang dengan total Rp50 juta dalam dua kesempatan penyerahan.
Editor: Purnawarman