Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup
BIMA, iNewsLombok.id - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11/2026) sore.
JPU menilai Malaungi terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika di wilayah Kota Bima. Meski demikian, tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
"Kami nyatakan terdakwa AKP Malaungi terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika. Oleh karena itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup dan denda membayar uang ganti rugi sebesar Rp1 miliar,” kata JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima, Syahru Rahman, saat persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, Malaungi diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima. Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya permintaan dan penerimaan uang setoran dari bandar narkoba.
Pada persidangan sebelumnya, Malaungi sempat terlihat menangis ketika menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
"Dalam keadaan sadar, saya menyesali semua perbuatan saya dan memohon kepada majelis untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," pintanya sembari menangis.
Editor: Purnawarman