Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pokir Rp200 Juta DPRD NTB, Puluhan KK di Dompu Kini Nikmati Air Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Penghapusan Pokir DPRD NTB, Aktivis Minta Anggaran Direktif Eksekutif Juga Dihapus

Jum'at, 06 November 2026 | 18:54 WIB
  • author Purnawarman
Soroti Penghapusan Pokir DPRD NTB, Aktivis Minta Anggaran Direktif Eksekutif Juga Dihapus
Aktivis NTB, Hasan Masat. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Aktivis Senior di NTB, Hasan Masat, meminta pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang adil dan konsisten apabila berencana aaamenghapus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menyusul temuan anomali anggaran berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hasan, evaluasi anggaran tidak boleh hanya menyasar Pokir anggota legislatif. Pemerintah eksekutif juga harus melakukan pembenahan terhadap berbagai pos anggaran, termasuk dana direktif kepala daerah, biaya makan dan minum, perjalanan dinas, lauk pauk, serta belanja rumah tangga kepala daerah.

Ia menilai, Pokir DPRD maupun anggaran direktif kepala daerah sama-sama memiliki keterkaitan dengan janji politik yang disampaikan kepada masyarakat saat pemilihan umum.

"Pokir itu berangkat dari rasionalisasi janji kampanye, dan dipilih langsung oleh rakyat. Direktif juga demikian, karena gubernur, bupati dan wali kota juga dipilih rakyat dan ada kampanyenya. Sebaiknya dihapus Pokir dewan maupun direktif gubernur, bupati, wali kota," tegas aktivis ini.

Hasan menjelaskan, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses seharusnya menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi tersebut perlu diintegrasikan ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dikawal melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Dengan demikian, usulan masyarakat dapat diperjuangkan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota hingga provinsi.



Ia juga menyoroti besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas dan belanja rumah tangga di lingkungan eksekutif. Menurutnya, pos-pos tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terlebih jika pemerintah ingin melakukan penertiban terhadap anggaran Pokir DPRD.

"Nah itu juga mestinya ditiadakan, anggaran perjalanan dinas, lauk pauk, rumah tangga di eksekutif juga besar, ngapain lagi direktif-direktif yang juga tidak jelas. Makanya mestinya itu juga harus terkoreksi dan dihapus direktif itu," ungkapnya.

Hasan menegaskan, pembenahan anggaran daerah seharusnya dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar dalam penyusunan APBD.

Ia berharap evaluasi anggaran tidak berhenti pada penghapusan satu jenis belanja, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan tepat sasaran.

 

Pokir DPRD bukan mekanisme yang sepenuhnya berada di luar sistem perencanaan pembangunan. Berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Pokir juga harus disampaikan kepada Bappeda untuk ditelaah dan diintegrasikan ke dalam proses penyusunan RKPD.

Untuk APBD 2026, pemerintah daerah juga memiliki pedoman penyusunan melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut