25 Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejaksaan, Disebut Kerjakan Proyek Pokir Sendiri

KOTA BIMA, iNewsLombok.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024–2029 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi. Mereka diduga tidak hanya mengusulkan program, tetapi turut menjadi pelaksana kegiatan yang seharusnya mereka awasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) pada Rabu (15/10). Dugaan ini menguat karena para legislator dituding memecah paket proyek agar dapat dikelola melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan sudah masuk. Kami sudah menerima dan menelaah dokumen yang diserahkan pelapor,” ujarnya, Kamis (17/10).
Catur menegaskan bahwa kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pihak terkait akan kita mintai klarifikasi,” jelasnya.
Ketua LBH-PRI, Imam, menyebut bahwa inti laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan fungsi oleh para anggota DPRD. Mereka yang seharusnya menjadi pengawas justru diduga ikut mengerjakan proyek.
Editor : Purnawarman