Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar Dua Kasus Beras SPHP Dioplos, 2 Tersangka dan Ratusan Karung Disita
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Minta KPK Telusuri Aliran Uang LAZ ke Perwira Polisi, Polda NTB Tunggu Hasil Sidang

Jum'at, 06 November 2026 | 09:10 WIB
  • author Ryan Fujiawan
Hakim Minta KPK Telusuri Aliran Uang LAZ ke Perwira Polisi, Polda NTB Tunggu Hasil Sidang
Persidangan terkait dugaan aliran uang Mantan Bupati Lombok Barat LAZ kepada sejumlah perwira polisi di NTB. (Foto: Ryan Fujiawan/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) belum mengambil tindakan terhadap sejumlah perwira yang namanya disebut menerima aliran uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Polda NTB memilih menunggu perkembangan dan hasil persidangan perkara dugaan suap proyek PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Ya, Sambil menunggu semua hasil dari persidangan untuk langkah tindak lanjut yang akan dilakukan," katanya, Kamis (5/11/2026).

Dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota kepolisian tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang dari kas perusahaan atas perintah LAZ ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM.

Dalam keterangannya, Dadi menyebut beberapa nama anggota kepolisian yang diduga menerima uang tunai.

Salah satunya mantan Kanit Tipidter Polresta Mataram, Andi Rosi, yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.

Nama mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga disebut dalam persidangan. Dia diduga menerima uang dengan total Rp50 juta dalam dua kesempatan penyerahan.

Selain itu, nama Muhaemin, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB yang kini menjabat Kapolres Lombok Utara, turut muncul dalam kesaksian tersebut.

Dadi mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada Muhaemin sebesar Rp70 juta pada Agustus 2024, Rp70 juta pada Desember 2024, serta tambahan Rp15 juta pada 2025.

Atas pengungkapan tersebut, hakim anggota Fadhli Hanra meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hakim Minta KPK Telusuri Aliran Uang

Tidak hanya dugaan pemberian uang kepada anggota kepolisian, persidangan juga mengungkap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi LAZ.

Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui rekening ajudannya, Lalu Fathon Ahimsa.

Dalam kesaksiannya, Fathon membeberkan sejumlah transaksi yang berkaitan dengan fasilitas dan kebutuhan LAZ. Di antaranya transfer Rp34 juta dari PT MSI, pembelian sapi kurban, tiket perjalanan ke Jakarta, dua unit iPhone 13 senilai Rp20 juta, hingga uang muka pembelian mobil Toyota Alphard sebesar Rp100 juta yang disetorkan ke rekening Alvonsus Gani.

Berbagai transaksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan PT AMGM.

Majelis hakim pun meminta JPU KPK menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

LAZ Sebelumnya Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada 21 Juli 2026 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, LAZ dan Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sementara Alvonsus Gani diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK juga mengungkap dugaan pengaturan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.

Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota kepolisian yang terungkap dalam persidangan masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Polda NTB menyatakan akan menunggu hasil persidangan sebelum menentukan langkah penanganan terhadap personel yang namanya disebut dalam kesaksian tersebut.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut