Dekan FHISIP Unram Kritik Pergub nomor 23 tahun 2025 Tentang Desa Berdaya NTB, Soroti 10 Celah Hukum
LOMBOK, iNewsLombok.id - Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHISIP), Doktor Wira, mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Desa Berdaya.
Menurut Wira, regulasi yang dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus landasan operasional Program Desa Berdaya tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola penggunaan anggaran publik.
Ia mempertanyakan apakah Pergub tersebut telah cukup memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pelaksanaan, penyaluran bantuan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban program.
Salah satu sorotan Wira adalah ketimpangan antara jumlah regulasi yang dijadikan dasar hukum dengan substansi yang diatur. Dalam bagian konsideran mengingat, Pergub Desa Berdaya mencantumkan 23 peraturan sebagai dasar hukum, sementara batang tubuhnya hanya terdiri atas 11 pasal.
Pergub tersebut sendiri secara resmi mengatur Program Desa Berdaya sebagai upaya memperkuat pembangunan desa melalui bantuan teknis, pendampingan, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Tujuannya antara lain mengelola potensi sosial dan ekonomi desa, menjaga modal sosial, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kemiskinan.
Wira juga mempertanyakan konstruksi pembiayaan Program Desa Berdaya. Pergub menyebut sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Menurutnya, ketika program menggunakan uang negara, regulasi teknis harus memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran, penerima, bentuk bantuan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Pergub memang menyatakan pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Wira, ketentuan tersebut perlu diterjemahkan lebih operasional agar tidak menimbulkan ruang tafsir dalam pelaksanaan program.
Pergub Nomor 23 Tahun 2025 membagi Program Desa Berdaya menjadi dua skema, yakni Desa Berdaya Transformatif dan Desa Berdaya Tematik.
Desa Berdaya Transformatif ditujukan untuk rumah tangga miskin ekstrem dengan pendekatan graduasi. Bentuk intervensinya meliputi perlindungan sosial, pengembangan mata pencaharian, inklusi keuangan, dan pemberdayaan sosial.
Sementara itu, Desa Berdaya Tematik diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mengembangkan potensi desa melalui bantuan teknis, pendampingan, bantuan keuangan, dan bantuan sosial.
Namun, Wira menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum diatur secara rinci dalam Pergub tersebut.
Pertama, tidak terdapat nominal yang secara spesifik diatur mengenai besaran dana yang akan disalurkan untuk masing-masing skema Program Desa Berdaya.
Kedua, tidak terdapat pengaturan yang cukup rinci mengenai dasar atau persyaratan penerima bantuan, khususnya terkait kriteria penerima manfaat.
Ketiga, tidak dijelaskan secara tegas bentuk hubungan hukum antara pemberi dan penerima bantuan, apakah dituangkan melalui kontrak, keputusan, atau instrumen hukum lainnya.
Keempat, status besaran dana yang akan disalurkan belum dirinci secara spesifik dalam Pergub, apakah merupakan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, atau bentuk pembiayaan lain sesuai jenis program.
Kelima, hak dan kewajiban masing-masing pihak belum diatur secara detail, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban penerima dalam melaporkan pemanfaatan dana.
Keenam, Wira mempertanyakan konsekuensi hukum dan administratif apabila dana yang diberikan tidak mencapai target program yang telah ditetapkan.
Ketujuh, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penetapan penerima dan proses seleksi, sehingga pelaksanaan program memiliki standar yang terukur.
Kedelapan, perlu dipastikan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana, terutama karena program menggunakan APBD dan melibatkan pemerintah desa maupun kelompok masyarakat.
Kesembilan, perlu diperjelas indikator keberhasilan setiap skema, sehingga program tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi dapat diukur dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan ekonomi desa.
Kesepuluh, perlu ada pengaturan yang lebih tegas mengenai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, termasuk langkah yang ditempuh apabila ditemukan penyimpangan atau target program tidak tercapai.
Dalam Pergub tersebut, pelaksanaan Program Desa Berdaya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, perguruan tinggi, masyarakat, dan mitra pembangunan.
Pergub juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi. Unsurnya paling sedikit terdiri atas perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, perencanaan, keuangan, pengawasan, sosial, serta Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K).
Susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Koordinasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Menurut Wira, posisi dan kewenangan masing-masing unsur dalam program perlu memiliki batas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam proses penentuan program, penyaluran bantuan, pengawasan, hingga evaluasi.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 4 Pergub. Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Desa Berdaya disebut akan diatur dalam Pedoman Umum, sedangkan Pedoman Umum tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Menurut Wira, keberadaan Pedoman Umum menjadi penting karena sejumlah detail teknis program justru belum terlihat dalam batang tubuh Pergub.
Dengan demikian, substansi yang belum dirinci dalam Pergub berpotensi baru dapat diketahui setelah Pedoman Umum tersebut ditetapkan.
Dari perspektif kepastian hukum, ia menilai aturan teknis tersebut harus memastikan seluruh pihak mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima bantuan, berapa besaran dan bentuk bantuan, bagaimana mekanisme penyaluran, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apa konsekuensi apabila program tidak mencapai sasaran.
Pergub Desa Berdaya sebenarnya telah mengatur monitoring dan evaluasi. Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hasil monitoring dan evaluasi kemudian disampaikan dalam bentuk laporan pelaksanaan Desa Berdaya kepada Gubernur melalui dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Gubernur juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dilakukan oleh Tim Koordinasi, sedangkan pengawasan dilakukan perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan.
Bentuk pembinaan dan pengawasan antara lain bimbingan teknis, pelatihan dan pendidikan, penyuluhan, pendampingan, serta sosialisasi.
Namun, menurut Wira, keberadaan mekanisme monitoring belum otomatis menjawab persoalan mengenai konsekuensi apabila target program gagal dicapai atau penggunaan bantuan tidak sesuai dengan tujuan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap konstruksi regulasi tersebut agar Program Desa Berdaya memiliki landasan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat.
Program Desa Berdaya pada dasarnya diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan kemandirian desa serta mengurangi kemiskinan. Pergub menyebut program ini juga dimaksudkan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, perguruan tinggi, masyarakat, dan mitra pembangunan.
Dengan tujuan tersebut, Wira menilai aspek kepastian hukum menjadi penting agar program yang menggunakan anggaran publik tersebut tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Editor : Purnawarman