Hakim Soroti Gubernur NTB Belum Dihadirkan di Sidang,Ini Kata Dekan FH Unram Kasus Dana Siluman DPRD
LOMBOK, iNewsLombok.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menegaskan bahwa permintaan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB merupakan kewenangan penuh hakim.
Hal tersebut disampaikan menyusul sidang lanjutan kasus gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nasib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan itu, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Menurut Dr. Lalu Wira, hakim memiliki otoritas penuh untuk meminta kehadiran pihak tertentu apabila dinilai penting untuk memperjelas fakta persidangan dan menghilangkan keraguan sebelum menjatuhkan putusan.
“Menghadirkan Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal.red) adalah kewenangan hakim, karena berdasarkan standar due process of law hakim akan mengambil putusan sesuai keyakinannya berdasarkan alat bukti sesuai prinsip beyond reasonable doubt (tanpa ada keraguan yg masuk akal),” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia menganut teori negatief wettelijk bewijstheorie, yaitu perpaduan antara alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim.
Editor : Purnawarman