get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen UIN Mataram Minta Rekonstruksi Sade Libatkan SDM Lokal, Bukan Hanya Kampus Luar NTB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Diputuskan Lewat AHWA

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:15 WIB
header img
Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 melalui musyawarah AHWA dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Senin (31/8/2026). (Foto: NUTV)

JOMBANG, iNewsLombok.id - KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Gus Kikin ditetapkan melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sembilan ulama yang tergabung dalam AHWA bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode lima tahun mendatang.

"Musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031," ujar panitia Muktamar ke-35 NU.

Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, lima nama calon Ketua Umum PBNU hasil penjaringan disampaikan dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU. Kelima nama tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis Rais Aam terpilih sebelum dimusyawarahkan oleh AHWA.

Kelima calon yang diusulkan yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Nama-nama tersebut berasal dari aspirasi para muktamirin dalam Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut