Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program
LOMBOK, iNewsLombok.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa dalam fakta persidangan oleh Saksi dewan Nadirah pernah bertemu untuk menayakan program desa berdaya tetapi dibantahnya dalam kaitan dengan isu kasus gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa dewan baru, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK).
“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu aja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silahkan mengusulkan di DPRD desa mana kan mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silahkan,” jelasnya Iqbal kepada iNewsLombok.id, Jumat (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTB.
Dalam beberapa persidangan, nama Gubernur NTB disebut lantaran perkara tersebut memiliki kaitan dengan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.
Iqbal menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim serta aparat penegak hukum.
“Jadi pasti nama gubernur disebut, karena kaitannya kasus dengan pemprov, tapi tergantung konteks dalam hal apa. Kalau saya serahkan semua kepada proses hukum yang sudah berjalan sekarang di persidangan,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman