Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan
"Artinya kebijakan tersebut harus berdasarkan arahan pimpinan, dan meletakkan posisi lembaga sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, jangan terjadi trial by press terhadap OPD," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR), Dr. Basri Mulyani. Ia menilai hasil audit Inspektorat merupakan ranah internal pemerintah daerah sehingga tidak perlu diumumkan kepada masyarakat.
"Bukan melangkahi kewenangan, gak perlu disampaikan ke publik, karena mereka APIP urusan internal," tegasnya.
Basri menambahkan fungsi APIP berbeda dengan aparat penegak hukum (APH). APIP berorientasi pada pencegahan, pembinaan, dan perbaikan tata kelola, sedangkan proses penegakan hukum menjadi kewenangan institusi eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai tugas masing-masing.
Dalam sistem pengawasan pemerintahan Indonesia, Inspektorat berstatus sebagai APIP yang bertugas melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil pengawasan internal umumnya menjadi bahan rekomendasi bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan atau perbaikan administrasi.
Sementara itu, APH memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses hukum terhadap dugaan tindak pidana. Karena itu, akademisi menilai penting menjaga batas kewenangan agar pengawasan internal tidak bergeser menjadi ruang penghakiman di hadapan publik.
Editor : Purnawarman