Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dekan FHISIP Unram Kritik Pergub nomor 23 tahun 2025 Tentang Desa Berdaya NTB, Soroti 10 Celah Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:23 WIB
  • author Anggi Setiawati
Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan
Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana (kiri), Kepala Inspektur Inspektorat Dr Budi Herman(kanan). (Foto: Istimewa)

"Artinya kebijakan tersebut harus berdasarkan arahan pimpinan, dan meletakkan posisi lembaga sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, jangan terjadi trial by press terhadap OPD," tegasnya.

Rektor UGR: Audit Internal Cukup Disampaikan kepada Gubernur

Pandangan serupa disampaikan Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR), Dr. Basri Mulyani. Ia menilai hasil audit Inspektorat merupakan ranah internal pemerintah daerah sehingga tidak perlu diumumkan kepada masyarakat.

"Bukan melangkahi kewenangan, gak perlu disampaikan ke publik, karena mereka APIP urusan internal," tegasnya.

Basri menambahkan fungsi APIP berbeda dengan aparat penegak hukum (APH). APIP berorientasi pada pencegahan, pembinaan, dan perbaikan tata kelola, sedangkan proses penegakan hukum menjadi kewenangan institusi eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai tugas masing-masing.

Perbedaan APIP dan APH

Dalam sistem pengawasan pemerintahan Indonesia, Inspektorat berstatus sebagai APIP yang bertugas melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil pengawasan internal umumnya menjadi bahan rekomendasi bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan atau perbaikan administrasi.

Sementara itu, APH memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses hukum terhadap dugaan tindak pidana. Karena itu, akademisi menilai penting menjaga batas kewenangan agar pengawasan internal tidak bergeser menjadi ruang penghakiman di hadapan publik.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut