Putusan Bebas & Krisis Kepercayaan Publik, Membaca Kasus 3 Anggota DPRD NTB dari Antropologi Hukum
Lazimnya, praktek bagi-bagi uang di DPR bukan perkara baru melainkan kebiasan lama yang sudah berurat akar, hanya saja kebetulan bang Acip, bang IJU, dan bang Hamdan kena apes saja. Ketiganya jadi target politik. Secara teori garatifikasi dan suap bersifat di birokrasi dan parlemen rata-rata kasusnya sistemik artinya dilakukan ramai-ramai terencana.
Saya istilahkan ada ketua kelasnya bertindak sebagai pengatur. Siapa dapat apa, berapa, dan untuk apa dan bertindak bagaimana, semua sudah bagi-bagi tugas. Makanya, saya lihat kasus ini receh saja dari segi pembuktian, perkaranya tidak sulit karena bukti permulaan terang benderang tetapi seiring waktu kasus dana siluman ini berjalan alot, misterius dan dramatis.
Tiga tersangka dieksploitasi tetapi
aktor intelektual asal sumber dana tidak diungkap, publik wajar curiga ada akrobat permainan hukum yang mengitari kasus. Saya maupun publik ikut mencium adanya
ketidakberesan.
Sudah nyata ada alat bukti permulaan yang cukup, mens reanya didapat tetapi alur, kronologi, dan rangkaian peristiwa hukumnya (sequence) dibuat terputus dan pelik seperti puzzle ghaib. Terhenti hanya tiga orang anggota DPRD yang ditetapkan tersangka tidak dikejar tuntas untuk menyentuh siapa aktor intelektual penyedia sumber dana.
Penyidik sebenarnya tidak sulit untuk menemukan siapa pemberi dana, dari mana sumber dana, untuk apa motif bagi-bagi dana kepada anggota DPRD NTB. Sayangnya, hingga kini tidak diketahui dan terungkap siapa pemilik dana dan sumbernya, dugaan saya, memang ada aktor dan pihak tertentu yang sengaja disembunyikan, dilindungi, dihilangkan perannya, dan dikaburkan keterlibatnnya di
kasus ini.
Publik pun, tiba-tiba saja terhenyak, tiga anggota DPRD NTB sudah diputus bebas tanpa ada penjelasan publik memadai dari penegak hukum. Apakah, diputus bebas karena dakwaan jaksa tidak kuat, alat bukti lemah, atau jangan-
jangan ada invisible hand yang bekerja mengendap-endap tersembunyi dibalik sistem peradilan. Who knows.
Saya sih ikut senang saja ketiga abang-abang kita, bebas karena tidak terbukti ketimbang mereka bebas tetapi sengaja diam tidak bersuara membuktikan siapa dalang yang memberi ketiganya uang.
Bagi saya vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara
dugaan gratifikasi bukan hanya sebuah peristiwa hukum tetapi cermin yang memantulkan wajah baik dan buruk penegak hukum, tingkat kepercayaan publik
pada peradilan negara, dan mutu dari integritas demokrasi di ruang sidang perkara ketiga anggota DPRD NTB telah selesai divonis bebas tetapi pengadilan sesungguhnya ada di ruang sosial.
Dalam antropologi hukum diajarkan bahwa hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Hukum justru hidup menubuh (embedded) di tengah budaya, relasi kekuasaan, dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Bagaimana masyarakat NTB memaknai keadilan pasca vonis bebas tiga anggota DPRD diputus pengadilan tidak selalu sejalan dengan ekspektasi publik.
Makna sosial dan kebudayaan atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, apabila memakai kerangka pikir epistemik antropolog hukum Paul Bohanan akan memberi pemahaman unik pada makna keadilan bagi masyarakat.
Bagi Bohanan hukum negara seringkali merupakan penerjemahan ulang terhadap alat bukti, peristiwa, niat (intensi) pelaku oleh institusi formal pengadilan. Sehingga putusan bebas tiga anggota DPRD NTB akan memiliki makna sosial dan penerjemahan publik yang berbeda-beda tentang keadilan hukum.
Bagi penganut teori keadilan hukum formil atau Aristotelian, bahwa proses hukum dan putusan bebas ketiga anggota DPRD tersebut, sudah tepat sebagai manifestasi tegak dan tercapainya
keadilan formil. Tetapi tidak bagi penganut keadilan hukum substantif yang dipelopori Jhon Rawls.
Putusan bebas tiga anggota DPRD NTB belum menjawab dan menegakan keadilan substantif karena dalam antroplogi hukum putusan pengadilan bukan sekedar produk penafsiran hakim terhadap aturan undang- undang tetapi juga akan selalu diuji oleh legitimasi sosial di publik.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Negara kita menganut positivisme hukum dan hanya mengenal kebenaran yuridis, yaitu kebenaran yang dibangun melalui alat bukti dan proses peradilan. Sementara masyarakat sering menggunakan kebenaran sosial (social truth), yakni penilaian yang lahir dari
pengalaman kolektif, persepsi integritas, dan memori pahit atas praktik korupsi yang menggurita dan mewabah di kalangan politisi.
Dalam kasus putus bebas tiga anggota DPRD ini, dua kebenaran sedang beradu bertarung kuat yakni kebenaran yuridis yang diwakilkan oleh negara melalui lembaga peradilan dan kebenaran sosial yang direpresentasikan oleh publik.
Ketika dua kebenaran ini tidak bertemu, maka, lahirlah apa yang saya sebut dengan gap hukum yakni jurang dan jarak kepercayaan publik yang menjauh dari spektrum kebenaran hukum dan peradilan negara.
Publik ingin melihat kasus dana siluman tiga anggota DPRD NTB hanya dari kaca mata hukum formil an sich melainkan juga bagaimana supremasi keadilan substantif (keadilan sosial). Dalam kerangka antroplogi hukum Paul Bohanan, putusan bebas tiga anggota DPRD NTB terkait gratifikasi, akan memicu reaksi perdebatan publik yang tajam karena ada dua kerangka paradigmatik yang digunakan sebagai norma dalam melihat putusan bebas ini.
Pertama, hukum negara dan kedua, hukum hidup atau (living law) dalam masyarakat. Keduanya tidak selalu sejalan karena masing-masing memiliki cara, metode, dan pendekatan dalam mendefinisikan fakta, kesalahan, dan keadilan.
Sementara pengadilan adalah lembaga otoritatif untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang menurut hukum negara. Namun, di Indonesia putusan pengadilan tidak secara otomatis benar dan menghapus penilaian etik dan politik dari masyarakat.
Clifford Geertz menyatakan bahwa hukum merupakan cara masyarakat memberi makna terhadap kehidupan bersama. Karena itu, hukum tidak boleh hanya berhenti menjadi sekedar prosedur administratif yang hanya dipahami secara elitis dan ekslusif oleh kalangan profesional.
Tetapi putusan bebas dari pengadilan harus mampu dipahami dan menyelami kedalaman rasa keadilan sosial publik. Sudah jelas ketiga anggota DPRD NTB terima uang, bagi-bagi uang, dan nikmati uang tetapi kenapa hanya tiga orang yang disandera dan ditersangkakan secara hukum.
Padahal, ada anggota DPRD lain yang turut serta terima dan bahkan mengembalian uang, tetapi tidak ikut ditersangkakan. Lalu dimana rasa keadilannya. Padahal, sama-sama berbuat dan bertindak melawan hukum. Pemberi dan penerima gratifikasi bukankah harus sama-sama dihukum dan mendapatkan kesetaraan perlakuan hukum (equality before the law).
Problem besar hukum kita seperti diingtakn oleh Lawrence Friedman bahwa keberhasilan hukum sangat ditentukan oleh tiga unsur pertama, struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Sehingga dalam konteks dana siluman tiga anggota DPRD NTB sebenarnya kita memiliki ketiganya yakni regulasi anti korupsi kuat, penegak hukum tersedia tetapi titik terlemah dan rapuhnya hukum ada pada budaya hukum yang lemah. Dalam kasus ini saya lihat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup lagi hanya mengandalkan proses peradilan.
Integritas lembaga penengak hukum, kualitas penyidikan, kekuatan pembuktian dan transparansi proses persidangan sengaja ditutupi. Lalu, keadilan macam apa yang dapat diharapkan lagi dari sistem peradilan negara. Negara seolah gagap dan gagal tidak punya kemampuan bahkan sekedar untuk menjelaskan gamblang dasar pertimbangan putusan bebas tiga anggota DPRD
kepada publik.
Padahal, penjelasan objektif, argumentasi yang otentik, kausal, dan faktual sejatinya merupakan bagian kerja hakim dan sistem peradilan yang tidak terpisahkan dari perjuangan menegakan keadilan itu sendiri. Dalam kerangka antopolog hukum Paul Bohanan bahwa ketika hukum diterjemahkan oleh institusi formal maka, tidak lagi dikenali sebagai keadilan oleh masyarakat. Maka terjadi kegagalan komunikasi normatifantara hukum negara dan hukum sosial.
Antroplog Sally Falk moore seolah mengamini Paul Bohanan bahwa hukum selalu berinteraksi dengan tatanan sosial, memori publik, pengalaman dan persepsi. Sebenarnya tiga anggota DPRD NTB yang memberi dan menerima gratifikasi sejak awal mengetahui bahwa uang yang dibagi-bagi itu, adalah uang haram. Kenapa diambil dan dibagi-bagi.
Padahal, mereka tahu bahwa gratifikasi dan suap (bribery) adalah fitur-fitur dan aksesoris korupsi yang harus dijauhi tetapi faktanya mereka tetap menerima. Harusnya mengutip Paul Bohanan putusan hukum formal tidak boleh terlalu jauh dari makna keadilan hukum yang hidup dalam budaya masyarakat.
Oleh karena itu, hemat saya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa jumlah putusan peradilan tetapi juga dari kemampuannya menciptakan legitimasi dan keadilan di publik. Karena berbahaya sekali jika putusan- putusan terkait gratifikasi dan korupsi pejabat tidak memenuhi aspek keadilan sosial substantif publik. Maka, proses hukum dan peradilan tidak akan dipercaya publik sehingga bukan hanya reputasi pengadilan yang terkubur hilang melainkan kualitas demokrasi pun basis etik moralnya ikut pudar. Sebab keadilan yang
sesungguhnya bukan hanya harus ditegakan tetapi juga harus tampak ditegakan, dirasakan, dan dialami langsung oleh publik.
Dalam antroplogi hukum putusan
bebas tiga anggota DPRD NTB harus dibaca pada dua frame atau lensa. Pertama, sebagai putusan yuridis bebasnya tiga anggota DPRD NTB wajib dihormati berdasarkan azas presumption of inosence (praduga tak bersalah) dan
pembuktian di pengadilan. Kedua, putusan bebas itu, sebagai realitas sosial yang akan terus diuji oleh persepsi dan gugatan kritis publik terhadap soal integritas, akuntabilitas, dan rasa keadilan.
Meski, tiga anggota DPRD NTB telah diputus bebas tetapi tidak otomatis itu dapat langsung dipercaya publik. Inilah tantangan terbesar hukum bukan hanya menghasilkan putusan sah tetapi yang dapat dipercaya publik.
Editor : Purnawarman