Menunggu Vonis Besok Rabu, Pengacara Optimistis 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dibebaskan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB, Doktor Irfan yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB menyatakan optimistis kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Menurutnya, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak mampu dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
Ia menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun putusan pengadilan. Namun, apabila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau bebas baru kita terima, kalau bersalah pasti kita upaya hukum. Harapan kita supaya dibebaskan," ujarnya, Selasa (4/7/2026).
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan tidak adanya alat bukti yang dapat menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
"Fakta persidangan, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh jaksa seluruh dakwaannya, kecuali atas dasar pengakuan dari 15 orang yang mengaku pernah menerima uang dari tiga terdakwa tersebut. Namun pengakuan itu masing-masing berdiri sendiri. Uang yang disebut pernah diberikan oleh terdakwa kepada 15 orang anggota DPRD NTB tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah dihadirkan di persidangan, baik fisik uangnya maupun foto uangnya. Jadi apa dasar mau menyatakan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Editor : Purnawarman