Menunggu Vonis Besok Rabu, Pengacara Optimistis 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dibebaskan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB, Doktor Irfan yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB menyatakan optimistis kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Menurutnya, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak mampu dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
Ia menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun putusan pengadilan. Namun, apabila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau bebas baru kita terima, kalau bersalah pasti kita upaya hukum. Harapan kita supaya dibebaskan," ujarnya, Selasa (4/7/2026).
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan tidak adanya alat bukti yang dapat menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
"Fakta persidangan, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh jaksa seluruh dakwaannya, kecuali atas dasar pengakuan dari 15 orang yang mengaku pernah menerima uang dari tiga terdakwa tersebut. Namun pengakuan itu masing-masing berdiri sendiri. Uang yang disebut pernah diberikan oleh terdakwa kepada 15 orang anggota DPRD NTB tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah dihadirkan di persidangan, baik fisik uangnya maupun foto uangnya. Jadi apa dasar mau menyatakan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Saat ditanya mengenai alasan jaksa menetapkan tiga orang tersebut sebagai terdakwa, ia memilih tidak mengomentari kewenangan institusi penuntut umum.
"Tanyakan ke kejaksaan kalau soal jaksa berani mentersangkakan tiga terdakwa itu. Bukan kewenangan dan hak saya untuk mengomentari tugas kejaksaan itu,".
Meski demikian, secara pribadi ia menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung kekeliruan yang sangat mendasar.
"Kalau dalam pandangan saya, tidak hanya sekadar keliru tapi salah total dan bentuk kezaliman. Bagaimana orang yang mengaku menerima sogokan diberikan bebas, sedangkan orang yang belum tentu benar pernah memberi kok malah ditersangkakan," tegasnya.
Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan kasus lain yang menurutnya memiliki barang bukti lebih jelas.
"Saya mengomentari berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Jampidsus yang jelas uang dan emas ditemukan di rumahnya dan mengakui keberadaan barang tersebut serta mengakui rumahnya, masih minta didalami dan dipastikan soal barang bukti emas dan uang yang ada di dalam rumahnya ini. Mengapa giliran orang yang di luar kejaksaan tanpa ada barang bukti bisa ditersangkakan dan mau dihukum. Kalau ini dilakukan namanya zalim,".
Ia mempertanyakan logika penegakan hukum apabila pihak yang dinilai tidak mengetahui persoalan justru diproses pidana.
"Iyalah kalau mau fair. Kenapa orang yang tidak tahu-menahu justru yang mau dipidana. Intinya harus berdasarkan bukti yang lebih terang dari cahaya, bukan berdasarkan bukti hayalan. Ini kan hayalan semua. Ayo tanya ke semua awak media yang ikut sidang, benar pernah ada uang atau foto uang atau foto bungkusan uang yang ditunjukkan oleh jaksa dalam persidangan? Sama sekali tidak pernah ada,".
Kuasa hukum juga membantah alasan jaksa yang menyebut uang sitaan tidak perlu dihadirkan di persidangan.
"Begini, itu alasan yang sangat menyesatkan, fatal kelirunya. Uang ini disita dari 15 orang anggota DPRD NTB, bukan dari klien saya tiga orang terdakwa ini. Kalau mau setor ke bank silakan, tapi minimal sebelum disetor tunjukkan dulu ke tiga orang terdakwa ini untuk ditanyakan apakah pernah melihat uang ini atau tidak,"
Ia menjelaskan, apabila uang tersebut benar-benar berasal dari tiga terdakwa, maka tidak menjadi persoalan jika tidak dihadirkan di persidangan. Namun, menurutnya kondisi dalam perkara ini berbeda.
"Kalau uang ini disita dari tiga orang terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan karena memang benar berasal dari tiga orang terdakwa ini. Tapi ini berasal dari orang lain yang tidak pernah dilihat oleh terdakwa. Bagaimana logikanya tiba-tiba jaksa percaya saja kepada 15 orang anggota DPRD itu tanpa pernah mengonfrontir dengan terdakwa,".
Selain itu, ia menilai jaksa hanya bertumpu pada keterangan para penerima uang tanpa didukung alat bukti lain yang menguatkan dugaan adanya pemberian suap.
"Sekali lagi jaksa hanya menggunakan keterangan 15 orang anggota DPRD NTB yang masing-masing keterangannya berdiri sendiri menjadi alasan untuk mendakwa tiga orang klien saya ini. Tidak ada CCTV, rekaman percakapan, foto, dan lain-lain yang membuktikan bahwa klien saya ini pernah berkomunikasi dengan 15 orang anggota DPRD NTB tersebut, apalagi sampai menyerahkan uang,".
Perkara dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD NTB ini saat ini masih menunggu putusan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, serta barang bukti yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Editor : Purnawarman