get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU, Penyidikan Resmi Diambil Alih

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:38 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dan TPPU serta menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri. (Foto: Aldhi Candra Setiawan/iNews.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tahap penyidikan. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) sekaligus. Selain itu, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai bagian dari proses pengalihan penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut masing-masing memiliki objek perkara yang berbeda.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut