get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Resmi Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia

Breaking News: Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB
header img
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (iNews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator merupakan status bagi tersangka atau terdakwa yang bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan jaringan atau pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan tersebut setelah penyidik melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Syarief menyebut, ada dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan JC tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony memiliki posisi penting dan diduga menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujarnya.

Menurut Syarief, Sony tidak berada pada posisi sebagai pelaku dengan peran terbatas yang dapat membantu mengungkap aktor lain yang lebih besar. Penyidik menduga Sony memiliki peran strategis dalam proses penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan praktik jual beli titik tersebut.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sikap Sony saat menjalani pemeriksaan. Hingga pemeriksaan terakhir, Sony disebut belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief.

Meski permohonan JC ditolak, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang sebelumnya diberikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut akan tetap dianalisis untuk membantu mengungkap perkara korupsi program MBG secara menyeluruh.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi pelajar dan kelompok rentan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta yang diduga terkait dengan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut