get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Korupsi Chromebook di Lombok Timur Diduga Mengalir ke 14 Rekening, Total Capai Rp 2,2 Miliar

Breaking News: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:09 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: iNews.id/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, akan berlaku ketentuan pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jaksa berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut