Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Epic! Rektor Unram Hibur Wisudawan dengan Lagu Tip-X, Suasana Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Dituduh Cacat Prosedur, Pakar Jelaskan Aturan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 | 04:43 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Kerap Dituduh Cacat Prosedur, Pakar Jelaskan Aturan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus
Diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id  – Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui sambungan Zoom.

Ufran mengatakan, berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurut dia, pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut