DPRD NTB: Perda Sumbangan Pendidikan Diyakini Hapus Praktik Pungli di Sekolah
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, meyakini regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme sumbangan pendidikan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Menurut Didi, kehadiran perda ini diharapkan mampu melindungi sekolah, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik dari berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul akibat belum adanya aturan yang jelas mengenai sumbangan pendidikan.
"Tidak ada lagi kasus pungli yang mengganggu sekolah, kalau Ombudsman datang ke sekolah akan mengganggu, jangan ada yang mengganggu civitas sekolah, khususnya kepala sekolah dan guru," tegasnya, Senin (13/7/2026).
Ia menilai pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pungutan di sekolah juga berpotensi membentuk opini publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum persoalan dipahami secara utuh.
"Memframing, muncul di media semua meradang, apalagi ke APH, ini kita jaga," terangnya.
Meski demikian, Didi memastikan DPRD tetap membuka ruang bagi berbagai masukan, termasuk dari Ombudsman RI Perwakilan NTB, dalam proses penyempurnaan substansi Ranperda Sumbangan Pendidikan.
"Semua masukan itu pada saat FGD sebagian besar sudah kita dengar, beberapa bagian yang dipertajam termasuk berkaitan sekolah khusus," ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, Didi juga menyinggung adanya perbedaan kualitas atau grade sekolah yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, sekolah dengan kategori terbaik memiliki tantangan lebih besar untuk mempertahankan mutu layanan pendidikan.
"Di sekolah ada yang punya grade A, B, dan C. Yang akan menderita itu sekolah yang grade A karena harus mempertahankan apa yang telah dicapainya," terangnya.
Karena itu, ia menegaskan penyusunan materi Ranperda dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Materi ranperda memperhatikan itu, kami berhati-hati agar aspek tidak bertentangan dengan perundang-undangan," ungkap mantan Ketua DPRD Kota Mataram empat periode tersebut.
Ranperda Sumbangan Pendidikan disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penghimpunan sumbangan dari masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam pembahasannya, DPRD NTB melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), termasuk pemerintah daerah, organisasi pendidikan, Ombudsman, serta unsur masyarakat.
Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan, sehingga penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah.
Editor : Purnawarman