Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB
Dalam penjelasan resminya, Pemprov NTB juga mengingatkan penyedia jasa agar mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah atau pejabat tertentu di luar mekanisme resmi.
Pemerintah menegaskan seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pendekatan, meminta sesuatu, atau memengaruhi penyedia di luar jalur formal, maka tindakan itu disebut bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan.
Penyedia jasa diminta untuk tidak menindaklanjuti komunikasi semacam itu dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Catatan penting: ruang legal ada, tetapi akuntabilitas tetap diuji
Di luar polemik yang berkembang, ada sejumlah konteks penting yang perlu dicatat publik.
Pertama, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 memang memberi ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Skemanya dapat melalui pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan konvensional. Artinya, secara kebijakan, langkah elektrifikasi kendaraan dinas di lingkungan Pemprov NTB memiliki pijakan normatif.
Kedua, dari sisi angka, nilai pengadaan ini mengalami penyesuaian berlapis. Pagu awal Rp14,902 miliar, lalu turun melalui negosiasi menjadi Rp14,784 miliar, dan kembali turun setelah addendum menjadi Rp12,002 miliar. Selisih dari pagu awal ke nilai kontrak pasca-addendum mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Ketiga, pengadaan 72 unit kendaraan listrik ini dapat dibaca sebagai langkah awal elektrifikasi kendaraan dinas di lingkup Pemprov NTB. Namun, kebijakan itu juga menyisakan ruang kritik publik, terutama menyangkut urgensi belanja, efisiensi fiskal, kesiapan infrastruktur pengisian daya, serta prioritas anggaran daerah di tengah kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Persoalan infrastruktur juga menjadi salah satu aspek penting dalam program kendaraan listrik. Keberhasilan elektrifikasi armada dinas tak hanya bergantung pada pengadaan unit, tetapi juga pada ketersediaan fasilitas pengisian daya, pola operasional, dan biaya pemeliharaan jangka menengah.
Karena itu, proses klarifikasi yang sedang dilakukan Kejati NTB menjadi krusial untuk menguji apakah seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak telah berjalan sesuai aturan, atau justru masih terdapat aspek tata kelola yang perlu didalami lebih jauh.
Hingga kini, Pemprov NTB menyatakan tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance sambil menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung di Kejati NTB.
Editor : Purnawarman