Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB
Lewat addendum itu, masa kontrak yang semula 12 bulan diubah menjadi 9 bulan 23 hari, menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026.
Perubahan durasi kontrak tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp14.784.000.601 menjadi Rp12.002.065.025.
Selain itu, mekanisme pembayaran fasilitas biaya pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 juga diubah. Jika sebelumnya memakai skema flat, melalui addendum skema itu diubah menjadi by use atau berdasarkan pemakaian riil setiap bulan. Dengan pola ini, sisa dana pengisian listrik hingga akhir tahun wajib dikembalikan penyedia ke kas daerah.
Bila dihitung dari pagu APBD sebesar Rp14,902 miliar ke nilai kontrak pasca-addendum Rp12,002 miliar, terdapat selisih sekitar Rp2,9 miliar atau penghematan sekitar 19,5 persen dari pagu awal.
Total 72 unit, terdiri dari Jaecoo J5 dan BYD M6
Dalam kontrak yang dijelaskan Pemprov NTB, objek pengadaan bukan sekadar penyediaan mobil, melainkan jasa sewa kendaraan lengkap dengan paket layanan selama masa kontrak.
Penyedia disebut wajib menyiapkan 72 unit kendaraan listrik, terdiri dari:
47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5
25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior
Seluruh kendaraan disebut merupakan unit baru produksi 2025/2026 dan menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).
Program penyewaan kendaraan listrik ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada 6 Maret 2026 di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB. Armada tersebut kemudian didistribusikan sebagai kendaraan dinas operasional pejabat eselon II di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.
Berdasarkan informasi yang beredar, tarif sewa Jaecoo J5 berada di kisaran Rp16 juta per unit per bulan, sedangkan lBYD M6 sekitar Rp19,2 juta per unit per bulan. Sejumlah kendaraan yang telah beroperasi juga diketahui masih menggunakan pelat nomor Jakarta atau pelat B.
Dalam bagian penegasannya, Pemprov NTB menyatakan seluruh proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik telah dilakukan bertahap, terdokumentasi, dan melibatkan perangkat pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah.
Karena itu, pemerintah menyebut tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut.
“Pemerintah Provinsi NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut,” tegas Pemprov NTB.
Pemerintah menegaskan, apabila Kejati NTB membutuhkan klarifikasi, dokumen, atau data pendukung, maka seluruh kebutuhan itu akan diberikan guna mendukung penanganan laporan masyarakat secara objektif dan berbasis fakta.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemprov NTB yang semula bernilai sekitar Rp14,7 miliar untuk jangka waktu satu tahun.
Penyelidikan awal dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Saat ini, tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih berada pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu.
“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Namun, ia menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci ke publik.
“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebut penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek penyewaan kendaraan listrik itu, termasuk perusahaan penyedia armada. Meski begitu, pihak Kejati belum membeberkan lebih jauh materi pendalaman karena proses masih berlangsung.
Editor : Purnawarman