Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB
Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat memang membuka opsi pengadaan kendaraan dinas listrik melalui pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan demikian, dari sisi kebijakan nasional, skema sewa kendaraan listrik untuk kebutuhan dinas pemerintahan memang dimungkinkan.
Pemprov juga menyebut arah kebijakan itu telah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan transisi energi, efisiensi operasional, dan modernisasi tata kelola kendaraan dinas.
“Kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba,” tegas Pemprov.
Menurut pemerintah, pemanfaatan kendaraan listrik diarahkan untuk mendukung energi bersih, menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus membangun sistem pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, Pemprov NTB memaparkan bahwa pada tahap awal pembahasan KUA-PPAS APBD 2026, kebutuhan kendaraan dinas masih dirancang melalui skema belanja modal dengan nilai sekitar Rp8,25 miliar.
Namun, saat pembahasan RAPBD 2026, pemerintah mengevaluasi model pengelolaan kendaraan dinas. Hasil evaluasi itu mengubah pendekatan dari pola kepemilikan aset menjadi pola layanan melalui mekanisme sewa.
Perubahan skema tersebut berdampak pada struktur anggaran. Pos belanja kemudian bergeser menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang dengan nilai sekitar Rp14,94 miliar. Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000.
Pemprov menegaskan lonjakan nilai anggaran tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kenaikan angka, melainkan sebagai konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pembelian aset menjadi layanan sewa.
“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dipandang lebih efisien,” bunyi penjelasan resmi pemerintah.
Setelah penganggaran rampung, Pemprov NTB menyebut pengadaan jasa sewa kendaraan listrik dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan yang disebut telah dilalui antara lain penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui e-purchasing di Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.
Secara administratif, penganggaran itu disebut mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.
Pemprov menjelaskan metode e-purchasing dipilih karena kebutuhan kendaraan telah tersedia di Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatannya sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai proyek tergolong besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, dan pengadaan ini disebut sebagai pelaksanaan pertama di lingkungan Pemprov NTB.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, e-purchasing melalui Katalog Elektronik memang menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk mempercepat proses belanja pemerintah, sekaligus menjaga transparansi transaksi. LKPP juga terus mengembangkan tata kelola Katalog Elektronik untuk memperkuat efisiensi dan pengawasan proses pengadaan.
Sebelum HPS ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut telah melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik di dalam maupun di luar katalog. Dari hasil negosiasi dengan penyedia, nilai kontrak awal diklaim turun dari Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601.
Pemprov NTB juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, pemerintah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, mulai dari perangkat pengawasan internal, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga BPKP Perwakilan NTB. Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan addendum kontrak pada 13 April 2026.
Editor : Purnawarman