Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Sade, Banggar DPRD NTB Desak Gubernur Iqbal Segera Gunakan Dana BTT
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:04 WIB
  • author Purnawarman
Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB
Lalu Muhamad Iqbal (kiri), Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (kanan). (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akhirnya buka suara terkait laporan masyarakat yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menyerahkan seluruh dokumen maupun keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum.

Penjelasan resmi itu disampaikan melalui juru bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, menyusul mencuatnya polemik proyek penyewaan 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemprov NTB.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” demikian penegasan resmi Pemprov NTB.

Pemprov menilai setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum yang wajib dihormati. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan menghalangi langkah penegak hukum dalam menelusuri aduan tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut pernyataan resmi itu.

Di saat bersamaan, Pemprov NTB meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti. Pemerintah juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak digiring menjadi opini publik yang berujung pada trial by the press.

Kebijakan kendaraan listrik disebut bukan keputusan mendadak

Pemprov NTB menegaskan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah daerah bukan kebijakan yang lahir secara tiba-tiba. Langkah itu diklaim merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat memang membuka opsi pengadaan kendaraan dinas listrik melalui pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan demikian, dari sisi kebijakan nasional, skema sewa kendaraan listrik untuk kebutuhan dinas pemerintahan memang dimungkinkan.

Pemprov juga menyebut arah kebijakan itu telah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan transisi energi, efisiensi operasional, dan modernisasi tata kelola kendaraan dinas.

“Kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba,” tegas Pemprov.

Menurut pemerintah, pemanfaatan kendaraan listrik diarahkan untuk mendukung energi bersih, menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus membangun sistem pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Dari rencana belanja modal Rp8,25 miliar berubah menjadi sewa Rp14,9 miliar

Dalam penjelasannya, Pemprov NTB memaparkan bahwa pada tahap awal pembahasan KUA-PPAS APBD 2026, kebutuhan kendaraan dinas masih dirancang melalui skema belanja modal dengan nilai sekitar Rp8,25 miliar.

Namun, saat pembahasan RAPBD 2026, pemerintah mengevaluasi model pengelolaan kendaraan dinas. Hasil evaluasi itu mengubah pendekatan dari pola kepemilikan aset menjadi pola layanan melalui mekanisme sewa.

Perubahan skema tersebut berdampak pada struktur anggaran. Pos belanja kemudian bergeser menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang dengan nilai sekitar Rp14,94 miliar. Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000.

Pemprov menegaskan lonjakan nilai anggaran tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kenaikan angka, melainkan sebagai konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pembelian aset menjadi layanan sewa.

“Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dipandang lebih efisien,” bunyi penjelasan resmi pemerintah.

Pengadaan diklaim melalui e-purchasing dan negosiasi harga

Setelah penganggaran rampung, Pemprov NTB menyebut pengadaan jasa sewa kendaraan listrik dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan yang disebut telah dilalui antara lain penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui e-purchasing di Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.

Secara administratif, penganggaran itu disebut mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.

Pemprov menjelaskan metode e-purchasing dipilih karena kebutuhan kendaraan telah tersedia di Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatannya sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai proyek tergolong besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, dan pengadaan ini disebut sebagai pelaksanaan pertama di lingkungan Pemprov NTB.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, e-purchasing melalui Katalog Elektronik memang menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk mempercepat proses belanja pemerintah, sekaligus menjaga transparansi transaksi. LKPP juga terus mengembangkan tata kelola Katalog Elektronik untuk memperkuat efisiensi dan pengawasan proses pengadaan.

Sebelum HPS ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut telah melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik di dalam maupun di luar katalog. Dari hasil negosiasi dengan penyedia, nilai kontrak awal diklaim turun dari Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601.

Kontrak diubah, nilainya turun menjadi Rp12 miliar

Pemprov NTB juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, pemerintah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, mulai dari perangkat pengawasan internal, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga BPKP Perwakilan NTB. Hasil konsultasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan addendum kontrak pada 13 April 2026.

Lewat addendum itu, masa kontrak yang semula 12 bulan diubah menjadi 9 bulan 23 hari, menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026.

Perubahan durasi kontrak tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp14.784.000.601 menjadi Rp12.002.065.025.

Selain itu, mekanisme pembayaran fasilitas biaya pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 juga diubah. Jika sebelumnya memakai skema flat, melalui addendum skema itu diubah menjadi by use atau berdasarkan pemakaian riil setiap bulan. Dengan pola ini, sisa dana pengisian listrik hingga akhir tahun wajib dikembalikan penyedia ke kas daerah.

Bila dihitung dari pagu APBD sebesar Rp14,902 miliar ke nilai kontrak pasca-addendum Rp12,002 miliar, terdapat selisih sekitar Rp2,9 miliar atau penghematan sekitar 19,5 persen dari pagu awal.

Total 72 unit, terdiri dari Jaecoo J5 dan BYD M6

Dalam kontrak yang dijelaskan Pemprov NTB, objek pengadaan bukan sekadar penyediaan mobil, melainkan jasa sewa kendaraan lengkap dengan paket layanan selama masa kontrak.

Penyedia disebut wajib menyiapkan 72 unit kendaraan listrik, terdiri dari:

47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5

25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior

Seluruh kendaraan disebut merupakan unit baru produksi 2025/2026 dan menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).

Program penyewaan kendaraan listrik ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada 6 Maret 2026 di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB. Armada tersebut kemudian didistribusikan sebagai kendaraan dinas operasional pejabat eselon II di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif sewa Jaecoo J5 berada di kisaran Rp16 juta per unit per bulan, sedangkan lBYD M6 sekitar Rp19,2 juta per unit per bulan. Sejumlah kendaraan yang telah beroperasi juga diketahui masih menggunakan pelat nomor Jakarta atau pelat B.

Pemprov bantah ada dasar menyimpulkan keuntungan pribadi

Dalam bagian penegasannya, Pemprov NTB menyatakan seluruh proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik telah dilakukan bertahap, terdokumentasi, dan melibatkan perangkat pengawasan internal maupun lembaga pengawasan pemerintah.

Karena itu, pemerintah menyebut tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut,” tegas Pemprov NTB.

Pemerintah menegaskan, apabila Kejati NTB membutuhkan klarifikasi, dokumen, atau data pendukung, maka seluruh kebutuhan itu akan diberikan guna mendukung penanganan laporan masyarakat secara objektif dan berbasis fakta.

Kejati NTB mulai dalami laporan masyarakat

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyewaan 72 unit mobil listrik milik Pemprov NTB yang semula bernilai sekitar Rp14,7 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

Penyelidikan awal dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Saat ini, tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih berada pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu.

“Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Namun, ia menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipaparkan secara rinci ke publik.

“Kita pendalaman dulu,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebut penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek penyewaan kendaraan listrik itu, termasuk perusahaan penyedia armada. Meski begitu, pihak Kejati belum membeberkan lebih jauh materi pendalaman karena proses masih berlangsung.

Peringatan soal pihak yang mengatasnamakan Pemprov NTB

Dalam penjelasan resminya, Pemprov NTB juga mengingatkan penyedia jasa agar mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah atau pejabat tertentu di luar mekanisme resmi.

Pemerintah menegaskan seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pendekatan, meminta sesuatu, atau memengaruhi penyedia di luar jalur formal, maka tindakan itu disebut bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan.

Penyedia jasa diminta untuk tidak menindaklanjuti komunikasi semacam itu dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Catatan penting: ruang legal ada, tetapi akuntabilitas tetap diuji

Di luar polemik yang berkembang, ada sejumlah konteks penting yang perlu dicatat publik.

Pertama, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 memang memberi ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Skemanya dapat melalui pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan konvensional. Artinya, secara kebijakan, langkah elektrifikasi kendaraan dinas di lingkungan Pemprov NTB memiliki pijakan normatif.

Kedua, dari sisi angka, nilai pengadaan ini mengalami penyesuaian berlapis. Pagu awal Rp14,902 miliar, lalu turun melalui negosiasi menjadi Rp14,784 miliar, dan kembali turun setelah addendum menjadi Rp12,002 miliar. Selisih dari pagu awal ke nilai kontrak pasca-addendum mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Ketiga, pengadaan 72 unit kendaraan listrik ini dapat dibaca sebagai langkah awal elektrifikasi kendaraan dinas di lingkup Pemprov NTB. Namun, kebijakan itu juga menyisakan ruang kritik publik, terutama menyangkut urgensi belanja, efisiensi fiskal, kesiapan infrastruktur pengisian daya, serta prioritas anggaran daerah di tengah kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Persoalan infrastruktur juga menjadi salah satu aspek penting dalam program kendaraan listrik. Keberhasilan elektrifikasi armada dinas tak hanya bergantung pada pengadaan unit, tetapi juga pada ketersediaan fasilitas pengisian daya, pola operasional, dan biaya pemeliharaan jangka menengah.

Karena itu, proses klarifikasi yang sedang dilakukan Kejati NTB menjadi krusial untuk menguji apakah seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak telah berjalan sesuai aturan, atau justru masih terdapat aspek tata kelola yang perlu didalami lebih jauh.

Hingga kini, Pemprov NTB menyatakan tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance sambil menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung di Kejati NTB.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut