Breaking News: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah.
Proses persidangan juga menyoroti mekanisme pengadaan barang pemerintah, transparansi penggunaan anggaran negara, serta pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program pendidikan berskala nasional.
Putusan majelis hakim tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum, baik banding maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa.
Editor : Purnawarman