Mengenakan Rompi Merah, Nadiem Digiring ke Rutan Salemba

JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi saat digiring dari Gedung Jampidsus menuju mobil tahanan hijau. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya, terutama untuk anak-anaknya yang masih kecil.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucap Nadiem di depan awak media.
Kasus ini bukan hanya menyeret Nadiem. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
Editor : Purnawarman