Breaking News: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, akan berlaku ketentuan pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah.
Proses persidangan juga menyoroti mekanisme pengadaan barang pemerintah, transparansi penggunaan anggaran negara, serta pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program pendidikan berskala nasional.
Putusan majelis hakim tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum, baik banding maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa.
Editor : Purnawarman