BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
Editor : Purnawarman