Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 16:16 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025). Isra Triansyah/iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut