get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Minta Kejaksaan Agung Segera Mintai Keterangan Pimpinan DPRD NTB Terkait Pokir Rp77 Miliar

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 16:16 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025). Isra Triansyah/iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut