Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja krem dan membawa tote bag, didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak tampak dalam rombongan tersebut. Saat tiba, Nadiem hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem selama menjabat sebagai menteri, terkait proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Editor : Purnawarman