BTT APBD NTB 2025 Rp504 Miliar, Hanya Terserap Rp171 Miliar, Ini Sorotan PKB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pelaksanaan APBD 2025. Dari total alokasi sebesar Rp504 miliar, anggaran yang berhasil direalisasikan hingga akhir tahun hanya mencapai Rp171 miliar atau 33,99 persen.
Juru Bicara Fraksi PKB, Roi Lesmana, menilai secara umum pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah berjalan baik. Namun, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap rendahnya penyerapan anggaran BTT yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTB.
"Dari Fraksi PKB mencatat pada sisi pendapatan dan belanja daerah pada APBD 2025 telah dilaksanakan dengan baik, namun terdapat catatan kami soal realisasi BTT (Biaya Tak Terduga) yang realisasinya hanya 33,99 persen atay sebesar 171 mikiar ruliah. Untuk itu kami fraksi PKB mohon penjelasan apa yang menyebabkan realisasi BTT ini rendah," tegas Roi Lesmana, Jumat (26/6/2026).
Menurut Fraksi PKB, Belanja Tidak Terduga merupakan instrumen penting dalam APBD yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, seperti penanganan bencana alam, keadaan darurat, maupun kondisi luar biasa yang membutuhkan respons cepat pemerintah daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
"Pada intinya setiap masukan yang diberikan oleh fraksi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk bisa bekerja dengan baik," ungkapnya, Kamis (25/6/2026).
Rendahnya realisasi BTT menjadi salah satu poin evaluasi dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. DPRD berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penyerapan anggaran tersebut belum optimal, sekaligus memperbaiki mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah untuk membiayai pengeluaran yang bersifat mendesak, tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan tidak dapat ditunda. Efektivitas pemanfaatan BTT menjadi salah satu indikator kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat maupun kebutuhan yang bersifat insidental.
Editor : Purnawarman