get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur NTB Buka Suara DPRD Minta Audit Investigatif Pergeseran BTT Rp484M Tak Muncul di LHP BPK

Bulog NTB Hentikan Pengenaan PPh 22 Jagung, Petani Berpeluang Terima Pengembalian Pajak

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:06 WIB
header img
Perwakilan Bulog NTB, Pemprov NTB, dan Gapoktan mengikuti hearing di Kantor Gubernur NTB membahas serapan jagung dan pengembalian PPh Pasal 22 bagi petani. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga jagung dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyerapan hasil panen sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Hingga 23 Juni 2026, BULOG NTB tercatat telah menyerap sekitar 55 ribu ton jagung pipil kering dari berbagai daerah di NTB.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan hearing yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB pada Rabu, (24/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Perum BULOG Kanwil NTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) jagung dari sejumlah kabupaten/kota.

Dalam forum tersebut dibahas aspek perpajakan terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi pengadaan jagung pipil kering. BULOG NTB menjelaskan bahwa selama masa pengadaan, pembelian jagung dilakukan sesuai HPP sebesar Rp6.400 per kilogram dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan seluruh proses pengadaan jagung tahun 2026 telah berjalan sesuai prosedur dan target pemerintah.

“Perum BULOG Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 Ribu Ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.

Menurut Rizal, capaian tersebut menunjukkan komitmen BULOG dalam menjaga harga jagung tetap stabil di tingkat petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa sejak 21 Mei 2026 seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pajak yang sebelumnya dipungut dari transaksi pengadaan jagung telah disetorkan secara rutin ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan.

“Kami menegaskan komitmen untuk menjaga keberpihakan kepada petani, Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum Bulog Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan melalui Dinas Pertanian Kota/Kabupaten setempat, hasil konsolidasi tersebut akan diajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Dinas Pertanian kabupaten/kota dan BULOG akan mendata seluruh nilai PPh Pasal 22 yang pernah dikenakan kepada Gapoktan. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Perwakilan Gapoktan yang hadir dalam hearing tersebut menyatakan menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah dan BULOG. Mereka juga siap berkoordinasi lebih lanjut dalam proses pengajuan restitusi agar hak-hak petani dapat dipenuhi.

NTB sendiri merupakan salah satu sentra produksi jagung nasional. Berdasarkan data sektor pertanian, komoditas jagung menjadi penopang utama ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Karena itu, kebijakan pengadaan dan perpajakan jagung dinilai memiliki dampak langsung terhadap pendapatan petani serta perputaran ekonomi daerah.

Melalui langkah konsolidasi dan pengajuan restitusi tersebut, pemerintah daerah dan BULOG berharap kepercayaan petani terhadap program penyerapan hasil panen semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga komoditas strategis di NTB.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut