get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Santri Tewas, Kasus Pembakaran di Ponpes Lombok Masuk Tahap Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Kemenag Bungkam Saat Didemo, BARA NTB Tetap Desak Pengusutan Kasus Kekerasan di Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:42 WIB
header img
Massa BARA NTB menggelar aksi di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB (kanan), Kepala Kemenag NTB Zamrony Aziz (kiri). (Foto: iNewsLombok.id)

Koordinator aksi, Ramskey dan Dika, meminta Kementerian Agama memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan di NTB menjalankan sistem pengawasan yang ketat, transparan, dan bertanggung jawab.

"Banyak keluarga mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada lembaga keagamaan. Kepercayaan itu tidak boleh dikhianati oleh tindakan oknum maupun kelalaian sistem pengawasan. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama," ujar mereka.

Sementara itu, peserta aksi Danil dan Leni menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan pelecehan seksual harus diproses secara terbuka tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.

Mereka meminta korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman agar mampu menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Dalam pernyataan sikapnya, BARA NTB menyampaikan 12 tuntutan kepada aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga DPRD NTB.

Beberapa tuntutan tersebut di antaranya meminta Polda NTB mengusut seluruh dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, mendorong Kementerian Agama RI melakukan audit terhadap sistem pengawasan pesantren, serta membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, BARA NTB juga meminta Menteri Agama RI mengevaluasi jajaran Kanwil Kemenag NTB apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan peserta didik.

Aksi tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban berhak mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan.

Pandi menegaskan bahwa menjaga nama baik lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan korban.

"Jangan biarkan nama baik lembaga dijadikan alasan untuk menutup-nutupi kejahatan. Yang harus dilindungi adalah korban, bukan pelaku. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi," tegas Pandi Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB Zamrony Aziz yang dimintai tanggapan terkait aksi tersebut memilih tidak memberikan komentar.

"Saya tidak komentari, tidak ada surat masuk, saya tidak mau temui," ungkapnya singkat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut