Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

DPRD NTB Bongkar Persoalan Aset dalam Temuan BPK RI, Potensi Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 08 Juni 2026 | 20:40 WIB
  • author Utswatun Hasanah
DPRD NTB Bongkar Persoalan Aset dalam Temuan BPK RI, Potensi Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi (kanan), Akhdiansyah (tengah), Kepal BPK RI Irma (kiri).(Foto: istimewa)

"Kita mendorong dan mendukung agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Kepala BPK RI Isma Yatun mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah belum seluruh aset daerah tercatat secara lengkap dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Hasil kinerja aset adanya permasalahan, belum memanfaatkan SIPD secara menyeluruh dan memadai, hasil transaksi semester I," ungkap Irma.

Menurut Irma, kondisi pengelolaan aset pada semester pertama 2026 juga belum sepenuhnya menggambarkan keadaan aset secara nyata. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk optimalisasi aset yang memiliki perjanjian kerja sama.

"Belum memuat kondisi aset senyatanya semester I 2026, belum sepenuhnya optimal, ada aset perjanjian kerja sama volumenya belum optimal," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut