get app
inews
Aa Text
Read Next : BPK RI Soroti Persoalan Tambang NTB, Pengerukan Bukit Sembalun dan Tambang Lantung Jadi Sorotan

BPK RI Bongkar Masalah Aset NTB, Banyak Belum Tercatat di Sistem Digital

Senin, 08 Juni 2026 | 15:05 WIB
header img
Kepala BPK RI Isma Yatun (kanan), Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri). (Foto: iNewsLombok.id)

"Agar Gubernur meminta Sekda menyusun aset daerah, dengan sistem digitalisasi," tegas Irma.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB R. Rahadian Soedjono menilai persoalan aset daerah menjadi tantangan serius dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Ia menyebut secara umum pendapatan daerah mencapai sekitar 98,71 persen dari target yang ditetapkan. Namun, berdasarkan tren yang terlihat, terjadi penurunan signifikan hingga lebih dari 50 persen.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara produktif. Dan belum mampu menjadi instrumen penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rahadian menjelaskan, persoalan aset daerah NTB masih berkaitan dengan masalah klasik seperti pencatatan yang belum tertib, data aset yang belum lengkap, hingga informasi aset yang belum diperbarui.

Selain itu, terdapat temuan mengenai aset yang tercatat ganda atau tidak sinkron antar organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pengelolaan dan pemanfaatan aset secara maksimal.

Tidak hanya itu, sejumlah aset juga belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai. Hal ini dapat menimbulkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Komisi III DPRD NTB juga menyoroti keberadaan aset hibah yang belum memiliki dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) secara lengkap. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat legalitas pemanfaatan aset pemerintah.

Persoalan lain yang ditemukan adalah adanya aset daerah yang digunakan pihak ketiga tanpa status hukum yang jelas. Sebagian aset juga belum menjalani proses penertiban maupun sertifikasi sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

Bahkan, masih terdapat aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau terbengkalai.

“Situasi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian, serta belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan aset,” pungkas Rahadian.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut