Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:01 WIB
  • author Riki Aditya Ramdani
Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat menyampaikan penetapan Mantan Kadis LH tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll DLH tahun 2021. (Foto: Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

Proyek pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan keputusan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Putri Ayu Wulandari, Rabu (3/6/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni MAA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2020–2021, SU selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut