Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Proyek pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan keputusan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Putri Ayu Wulandari, Rabu (3/6/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan yakni MAA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2020–2021, SU selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender.
Editor: Purnawarman