Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:01 WIB
  • author Riki Aditya Ramdani
Kejari Tetapkan 2 Mantan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat menyampaikan penetapan Mantan Kadis LH tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll DLH tahun 2021. (Foto: Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id)

Dalam perkara ini, penyidik menduga MAA yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan.

Dugaan tersebut meliputi penyusunan perencanaan tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen lengkap, pemecahan kontrak, penandatanganan adendum yang diduga tidak sah, hingga penandatanganan berita acara serah terima yang tidak sesuai kondisi pekerjaan sebenarnya.

Sementara SU diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Padahal, menurut penyidik, pengecekan terhadap realisasi pekerjaan seharusnya dilakukan sebelum pembayaran dilakukan, termasuk memastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB arm roll telah diterbitkan.

Untuk SA, penyidik menduga yang bersangkutan terlibat dalam proses perencanaan tanpa HPS lengkap serta menyetujui pembayaran termin pertama dan kedua yang tidak sesuai realisasi pekerjaan. SA juga diduga melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.

Sedangkan tersangka A selaku Direktur perusahaan pemenang tender diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang.

Penyidik menduga perusahaan tersebut menggunakan dokumen peserta lelang yang tidak benar, membeli kendaraan dari peserta tender yang kalah, meminta serah terima ketika pekerjaan belum mencapai 100 persen, menerima pembayaran penuh, serta tidak memberikan jaminan pelaksanaan.

"Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," jelas Putri Ayu.

Berdasarkan hasil audit, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan.

Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengadaan dum truk dan arm roll merupakan bagian dari sarana pendukung pengelolaan sampah dan kebersihan daerah.

Dalam proses pengadaan pemerintah, dokumen HPS menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan kewajaran harga barang/jasa.

Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sebelum memenangkan tender.

Proses hukum masih berjalan dan para tersangka memiliki hak memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut